fbpx

Aqiqah Nurul Hayat

Hukum Pemberian Daging Aqiqah kepada umat Non-Muslim

Hukum Pemberian Daging Aqiqah kepada umat Non-Muslim kerap kita renungkan. Adanya tetangga atau kerabat yang mungkin berkeyakinan berbeda dengan diri kita membuat kita berpikir akan hal tersebut. Pada artikel ini terdapat beberapa rangkuman tentang pertanyaan tersebut.

 

Aqiqah

Aqiqah adalah pengurbanan hewan dalam syariat Islam, sebagai bentuk rasa syukur umat Islam terhadap Allah Subhanahu wa ta’ala mengenai bayi yang dilahirkan. Hukum aqiqah menurut pendapat yang paling kuat adalah sunah muakadah, dan ini adalah pendapat jumhur ulama menurut hadis. Kemudian ada ulama yang menjelaskan bahwa akikah sebagai penebus. Artinya akikah itu akan menjadikan terlepasnya kekangan jin yang mengiringi semua bayi sejak lahir.

Aqiqah merupakan bentuk dari pendekatan diri pada Allah dan bentuk ungkapan syukur atas anugerah yang sudah Allah berikan dengan kelahiran seorang anak. Aqiqah juga menjadi cara untuk menunjukkan perasaan gembira dalam melakukan syariat Islam serta menambah keturunan kaum mukmin sehingga umat Rasulullah saw bisa semakin di perbanyak sampai hari kiamat datang.

Pada umumnya, aqiqah dilaksanakan oleh masyarakat yang berkeyakinan agama islam dan diberikan kepada sesama umatnya serta para tetangga. Namun, memang tidak jarang kita jumpai tetangga yang berkeyakinan bukan islam di negeri dengan 6 agama resmi yaitu Indonesia. Hal ini mendatangkan sebuah pertanyaan dalam diri kita, apa hukum pemberian daging aqiqah kepada umat non-muslim?

Aqiqah untuk Non-Muslim

Ada beberapa perbedaan dalam kalangan ulama pada topik ini. Hukum ini tidak hanya tentang daging aqiqah, namun juga untuk daging kurban. Bagi mazhab al-Syafi’i, hukumnya tidak boleh memberikan daging kurban nazar dan sunat kepada kaum non-muslim. Sedangkan, hukumnya boleh bagi mazhab Hanafi.

Terdapat juga pernyataan lain yang disampaikan oleh konsultan Agung Cahyadi, MA yang menyatakan bahwa “Dalam aturan pembagian daging aqiqoh, insya Allah tidak ada ketentuan yang melarang untuk memberikannya kepada orang tertentu. Karenanya, daging itu boleh dibagikan sebagiannya kepada tetangga baik yang muslim dan non muslim. Serta sebagian yang lain boleh dimakan oleh orang yang melakukan ibadah aqiqoh dan juga oleh keluarganya.”

Berdasarkan kepercayaan yang berlawanan di atas, menurut Mufti Wilayah Persekutuan Malaysia, sebaiknya persoalan kemanusiaan dengan apapun agamanya perlu dipertimbangkan dan diperhatikan. Misalnya, jika sekelompok khatib pergi ke desa yang lemah agama dan bercampur dengan mualaf dan juga yang belum masuk Islam, maka sudah semestinya daging kurban yang dibawakan sebagai oleh-oleh dibagikan kepada seluruh warga yang ada di sana agar mereka menjadi lembut hati untuk menerima Islam.

Hukum Pemberian Daging Aqiqah kepada umat Non-Muslim

Sebagai tambahan, memang sebaiknya kita juga mempertimbangkan hal ini dalam kancah sosial atau makhluk bermasyarakat. Bila kita melakukan sebuah aqiqoh atau kurban dan membagikannya kepada semua tetangga kita kecuali yang beragama non-muslim. Hal ini dapat memicu rasa terdiskriminasi bagi para tetangga yang beragama non-muslim. Permasalahan yang dapat ditimbulkan memanglah sangat kecil, namun tidak menutup kemungkinan masalah tersebut dapat diangkat menjadi masalah diskriminasi yang serius. Contohnya saja bila hal ini yang terjadi kepada kita, sudah semestinya kita merasa dikucilkan walaupun kita paham betul alasan mereka memperlakukan kita demikian.

Dengan memberi daging aqiqoh secara merata kepada seluruh tetangga, kita dapat mencegah adanya masalah yang berdasarkan lingkungan hidup bermasyarakat. Selain itu, kita dapat mengeratkan hubungan antar warga.

Hukum Pemberian Daging Aqiqah kepada Umat Non-Muslim

Pesan Penulis

Sebagai penutup, penulis ingin memberikan sebuah saran. Bahwasanya kita semua tetap harus mempertimbangkan pedoman kita dalam hukum pemberian daging aqiqah kepada umat non-muslim ini. Apalagi banyak pernyataan ulama yang saling bertentangan satu dengan yang lainnya. Sebaik-baiknya pilihan kita, adalah yang kita percayai jauh di lubuk hati nurani kita sendiri. Juga jangan lupa untuk memperhatikan lingkungan di sekitar kita, seperti apa yang sebenarnya dibutuhkan dan yang terbaik untuk diri kita, keluarga serta yang lainnya.

Yang terpenting dalam mengambil keputusan tersebut, adalah niat yang kuat milik kita untuk melaksanakan apa saja yang diperintah oleh Allah SWT dan menjauhi segala larangan-Nya.

Artikel ini hanya menampilkan beberapa pernyataan oleh ulama ternama dan memberikan beberapa contoh pertimbangan sosial tanpa adanya konklusi tetap. Mohon dengan bijak untuk membaca dan mempertimbangkannya kembali.

Sumber: Blog ezQurban, Konsultasi Syariah Ikadi & LMI, Pejabat Mufti Wilayah Peresekutuan Malaysia

Adkhilni Mudkhola Sidqi

 

Jasa aqiqah No #1 Terbesar di Indonesia yang memiliki 52 Cabang tersebar di pelosok Nusantara. Sudah menjadi Langganan Para Artis.

KANTOR PUSAT

FOLLOW US

Follow dan subscribe akun sosial media kami, dan dapatkan Give Away setiap minggunya

Copyright © 2024 Aqiqah Nurul Hayat