Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah tindakan kekerasan yang terjadi di dalam keluarga. KDRT bisa berupa fisik, emosional, seksual, atau ekonomi. Tindakan ini tidak hanya merugikan korban secara fisik, tetapi juga dapat menghancurkan mental dan spiritual korban. Dalam perspektif Islam, KDRT adalah perbuatan yang sangat dilarang. Islam menganjurkan perlakuan yang baik terhadap semua anggota keluarga.
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
KDRT adalah tindakan yang dilakukan oleh salah satu anggota keluarga terhadap anggota keluarga lain. Tindakan ini bisa berupa kekerasan fisik seperti memukul atau menendang. Kekerasan emosional seperti penghinaan atau ancaman juga termasuk kedalamnya. Selain itu, kekerasan seksual dan ekonomi, seperti memaksa pasangan untuk melakukan hubungan seksual tanpa persetujuan atau mengendalikan keuangan keluarga secara tidak adil, juga termasuk dalam KDRT.
Dalam Islam, keluarga adalah institusi yang sangat dihargai. Hubungan suami istri harus dibangun atas dasar kasih sayang dan saling menghormati. KDRT bertentangan dengan prinsip-prinsip ini.
Hukum dan Pasal yang Menjerat Pelaku KDRT dalam Islam
Dalam hukum Islam, KDRT adalah dosa besar. Islam mengajarkan bahwa setiap manusia harus diperlakukan dengan hormat dan adil, termasuk dalam lingkup keluarga. Tindakan ini adalah bentuk kedzaliman yang sangat dilarang.
Al-Qur’an, dalam Surah An-Nisa ayat 19, menyatakan, “Dan bergaullah dengan mereka (istri-istrimu) dengan cara yang baik.” Ayat ini menunjukkan pentingnya perlakuan yang baik dalam hubungan suami istri. Rasulullah SAW juga bersabda, “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya, dan aku adalah yang paling baik terhadap keluargaku.”
Dalam konteks hukum positif di Indonesia, pelaku KDRT bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pasal 44 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga dapat dipidana dengan penjara hingga lima tahun atau denda. Pasal-pasal ini sejalan dengan prinsip keadilan dalam Islam.
Bahaya Jika Korban Tidak Melaporkan Pelaku KDRT
Jika korban Korban kekerasan dalam rumah tangga tidak melaporkan pelaku, dampaknya bisa sangat berbahaya. Korban bisa mengalami trauma berkepanjangan, baik secara fisik maupun mental. KDRT yang tidak dilaporkan juga bisa berlanjut dan semakin parah. Pelaku yang tidak dihukum cenderung akan mengulangi perbuatannya. Selain itu, korban yang diam bisa mempengaruhi anak-anak yang ada dalam rumah tangga tersebut. Mereka bisa tumbuh dengan pandangan yang salah tentang hubungan keluarga.
Dalam Islam, menegakkan keadilan adalah hal yang sangat penting. Korban memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan. Melaporkan pelaku adalah langkah untuk menegakkan keadilan dan melindungi diri serta keluarga dari kezaliman.
Jangan Takut Engkau Bersama Allah
Melaporkan KDRT adalah bagian dari ikhtiar untuk melindungi diri dan keluarga. Dalam Islam, Allah SWT tidak akan mengubah nasib suatu kaum kecuali mereka berusaha mengubahnya sendiri. Melaporkan pelaku KDRT adalah bentuk usaha untuk mengubah situasi yang tidak adil. Ini juga bisa menjadi peringatan bagi pelaku untuk berhenti dari perbuatan buruknya.
Keluarga adalah amanah dari Allah SWT. Melindungi keluarga dari segala bentuk kekerasan adalah tanggung jawab setiap individu. Dengan melaporkannya, kita juga ikut menjaga keberkahan dalam rumah tangga dan menjauhkannya dari hal-hal yang tidak diridhoi oleh Allah SWT.
Baca juga : Adab Menegur Istri dan Anak
KDRT adalah tindakan yang sangat berbahaya, baik secara fisik, mental, maupun spiritual. Dalam Islam, KDRT adalah dosa besar yang harus dihindari. Hukum Islam dan hukum positif di Indonesia memberikan perlindungan kepada korban dan sanksi bagi pelaku. Melaporkan KDRT bukan hanya hak, tetapi juga kewajiban untuk melindungi diri dan keluarga. Sebagai umat Islam, kita harus selalu menegakkan keadilan dan menjauhkan diri dari segala bentuk kezaliman.
Jangan ragu untuk melaporkan KDRT jika Anda atau seseorang yang Anda kenal mengalaminya. Dengan melaporkan, Anda telah berusaha untuk menegakkan keadilan dan menjaga kehormatan keluarga.
Referensi:
- Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 19
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Untuk pemesanan Aqiqah praktis dan hemat bisa klik disini.