Cara Mengetahui Jika Itu Hasil Sholat Istikharah. Shalat istikharah adalah anjuran Rasulullah di saat kita menemukan suatu kesusahan dan kegelisahan dalam hidup. Adanya shalat istikharah yang kita lakukan menjadi bukti butuhnya kita sebagai seorang hamba kepada Allah. Istikharah secara syariat Islam adalah meminta kebaikan kepada Allah dalam perkara yang akan dilaksanakan. ويسن ركعتان للإستخارة أي طلب الخير فيما يريد أن يفعله Artinya, “Dan disunnahkan (shalat) dua rakaat untuk istikharah yaitu meminta kebaikan pada perkara yang akan ia kerjakan,” (Al-Bakri Utsmani bin Muhammad, I’anatut Thalibin [Beirut: Darul Fikr, 2003 M], juz I, halaman 297) Seorang yang mendahulukan istikharah kepada Allah akan mendapatkan keberuntungan dari Allah. Sedangkan, seseorang yang meninggalkan istikharah kepada Allah berpotensi mendapatkan penyesalan di kemudian hari. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ مِنْ سَعَادَةِ ابْنِ آدَمَ اسْتِخَارَتُهُ اللَّهَ وَمِنْ سَعَادَةِ ابْنِ آدَمَ رِضَاهُ بِمَا قَضَاهُ اللَّهُ وَمِنْ شِقْوَةِ ابْنِ آدَمَ تَرْكُهُ اسْتِخَارَةَ اللَّهِ وَمِنْ شِقْوَةِ ابْنِ آدَمَ سَخَطُهُ بِمَا قَضَى اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ Artinya, “Rasulullah bersabda, ‘Salah satu (bentuk) keberuntungan anak adam adalah ia beristikharah kepada Allah, dan salah satu (bentuk) keberuntungan anak Adam adalah ridha dengan putusan yang Allah tetapkan, salah satu (bentuk) kecelakaan anak Adam adalah ia meninggalkan beristikharah kepada Allah, dan salah satu (bentuk) kecelakaan anak Adam adalah benci dengan keputusan yang Allah berikan,” (HR Ahmad). Adapun di antara bentuk hasil istikharah adalah : 1. Ditakdirkan oleh Allah dengan perkara yang lebih baik dari yang kita harapkan. Seorang yang shalat istikharah berarti meminta kepada Allah agar diberikan perkara yang terbaik. Terkadang, suatu hal yang kita yakini baik ternyata ada banyak hal yang jauh lebih baik hasilnya yang telah dipersiapkan Allah bagi kita. أن المراد بقوله فاستخرت أي دعوت بدعاء الإستخارة وطلبت منه تعالى ما هو خير لأن ما سألوه وإن كان خيرا فقد يكون غيره من الخيرات أفضل منه Artinya, “Sesungguhnya yang dimaksud dengan ucapan (orang yang shalat) ‘Aku beristikharah’ adalah aku berdoa dengan doa istikharah dan meminta kepada Allah perkara yang paling baik. Hal ini karena perkara yang baik yang diminta seorang hamba, terkadang ada perkara baik lain yang jauh lebih baik darinya (permintaan hamba),” (Al-Bujairimi Sulaiman bin Muhammad, Hasyiatul Bujairami ‘ala Khathib [Beirut: Darul Fikr, 2002], juz I, halaman 18). 2. Dimantapkan oleh Allah untuk memilih pilihan yang paling baik. Seorang yang shalat istikharah biasanya sedang dihadapkan kepada pilihan yang sulit. Oleh karena itu, kita dianjurkan untuk berulang-ulang membaca doa istikharah hingga diberikan keyakinan hati oleh Allah untuk memilih perkara yang baik. Seandainya setelah kita berulang-ulang membaca doa istikharah tetapi belum mendapatkan kemantapan hati dari Allah, maka hendaknya kita melaksanakan pilihan yang telah kita putuskan. بل يسمي حاجته ثم يفعل ما ينشرح له صدره فإن لم يظهر له الحال في أول مرة كرر ما عدا الصلاة فإن لم يظهر له شيء فتوكل على الله ومضى لما هو عازم Artinya, “Hendaknya ia menyebutkan hajatnya (dalam doa istikharah) kemudian ia melakukan perkara yang dilapangkan dadanya untuk mengerjakannya. Apabila belum terlihat keadaan (dilapangkan dada) dalam kesempatan pertama, maka hendaknya ia ulang-ulangi (doa istikharah) di luar shalat (istikharah). Apabila tetap tidak mendapatkan sesuatu (kelapangan dada) maka hendaknya ia berpasrah (tawakkal) kepada Allah serta mengerjakan perkara yang ia putuskan,” (Muhammad Nawawi Al-Bantani, Nihayatuz Zain, [Beirut, Darul Fikr: 2002 M], halaman 106). Kita diperintahkan oleh Allah untuk shalat istikharah dalam setiap akan mengerjakan perkara apapun bak dalam perkara yang kecil maupun perkara yang besar. Hal ini sebagaimana dalam hadits : عن جابر قال كان النبي يعلمنا الإستخارة في الأمور كلها كما يعلمنا السورة من القرآن Artinya, “Diceritakan dari sahabat Jabir, beliau mengatakan ‘Rasulullah mengajarkan kami untuk beristikharah dalam segala sesuatu sebagaimana beliau (Rasulullah) mengajarkan kami surat dari al-Qur’an.” (HR Bukhari). Tidak perlu merasa enggan shalat istikharah karena dosa kita yang menumpuk karena kita harus meyakini bahwa Allah, zat yang Maha Penyayang pasti menolong kita. Kita melakukan shalat istikharah berarti kita butuh kepada Allah serta kembali untuk berserah diri kepada-Nya. Hal ini dikuatkan dengan firman Allah : قُلْ يَاعِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ Artinya, “Katakanlah, ‘Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri! Janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sungguh, Dia (Allah) adalah Maha Pengampun, Maha Penyayang’,” (QS Az-Zumar ayat 53). Simpulan di sini adalah shalat istikharah dilaksanakan ketika kita menghadapi kondisi di mana kita sendiri tidak tahu mana pilihan yang terbaik. Seandainya, kita dihadapkan pada perkara yang sudah kita ketahui dengan jelas baik dan buruknya maka tidak perlu untuk shalat istikharah. Misal contoh, ada ajakan untuk beribadah atau berbuat baik maka tidak perlu istikharah untuk segera melaksanakannya. Misal yang lain, ada ajakan untuk berbuat maksiat atau berbuat jahat maka tidak perlu istikharah untuk segera menolaknya. (Al-Adawi Ali bin Ahmad, Hasyiyah al-Adawi ‘ala Mukhtashar al-Khalil [Kairo, Maktabah Asy-Syarqiyah: 2002 M], juz I, halaman 36). Hendaknya kita bermusyawarah terlebih dahulu dengan orang-orang yang bijaksana sebelum kita shalat istikharah dan berpasrah diri kepada Allah. Hal ini sebagaimana nasihat Syekh Mula Ali Al-Qari : المستحب دعاء الإستخارة بعد تحقق المشاورة في الأمر المهم من الأمور الدينية والدنياوية وأقله أن يقول اللهم اخترلي ولا تكلني إلى اختياري Artinya, “Dan dianjurkan doa istikharah setelah musyawarah dalam perkara yang penting baik urusan dunia maupun akhirat. Dan minimal doa istikharah adalah ‘Ya Allah, pilihkanlah untukku, dan jangan pasrahkan aku kepada pilihan (hawa nafsu)ku’,” (Al-Qari Mula Ali, Mirqatil Mafatih, [Beirut, Darul Fikr: 2002], juz VIII, halaman 3326). Berkurban murah, mudah, dan sah, klik : Source : nu.or.id
Bolehkah Sholat Sambil Menggendong Anak?
Bolehkah Sholat Sambil Menggendong Anak? Membawa atau menggendong anak ketika shalat hukumnya diperbolehkan, dan shalatnya sah selama tidak ada gerakan yang bisa membatalkan shalat. Seperti tiga kali gerakan secara terus-menerus, atau satu kali gerakan yang keras. Kebolehan shalat sambil menggendong anak adalah berdasarkan salah satu hadits nabi, bahwa suatu saat Rasulullah shalat sambil menggendong Umamah binti Zainab dan Abu al-Ash bin Rabi’ah. Dalam sebuah riwayat disebutkan : عَنْ أَبِي قَتَادَةَ الْأَنْصَارِي: أَنَّ النَّبِي صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ، كَانَ يُصَلِّي وَهُوَ حَامِلٌ أُمَامَةَ بِنْتِ زَيْنَبَ بِنْتِ رَسُوْلِ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ، وَلِأَبِي الْعَاصِ بْنِ رَبِيْعَةَ بْنِ عَبْدِ شَمْسٍ، فَإِذَا سَجَدَ وَضَعَهَا وَإِذَا قَامَ رَفَعَهَا Artinya, “Dari Abu Qatadah al-Anshari: bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat dengan menggendong Umamah binti Zainab bint Rasulullah saw, dan Abu al-‘Ash bin Rabi’ah bin Abd Syams. Jika sujud, dia (nabi) meletakkan anak itu, dan jika berdiri, dia menggendongnya kembal2i.” (HR Anas bin Malik). Berpijakan pada hadits Rasulullah di atas, maka dapat disimpulkan bahwa menggendong anak ketika shalat hukumnya diperbolehkan dan shalatnya tetap sah. Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh Imam Syafi’i dalam Kitab Musnad-nya yang disusun oleh Syekh Abid as-Sindi, ia mengatakan : وَفِي هَذَا الْحَدِيْثِ دَلِيْلٌ عَلَى صِحَّةِ صَلَاةِ مَنْ حَمَلَ آدَمِيًا أَوْ حَيَوَانًا أَوْ غَيْرَهُمَا Artinya, “Dan dalam hadits ini menjadi dalil sahnya shalat seseorang yang menggendong anak manusia, hewan, atau selain keduanya,” (Imam Syafi’i, Musnad Imam asy-Syafi’i, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah: 1951 M/1370 H], halaman 369). Kendati demikian, ada dua hal penting yang perlu diperhatikan dalam hal ini agar shalatnya tetap sah, yaitu: (1) perihal kondisi anak; dan (2) gerakan orang yang menggendongnya. Pertama, anak yang digendong ketika shalat tidak boleh dalam keadaan najis, baik badan maupun pakaiannya. Kedua, tidak boleh ada tiga kali gerakan yang terus-menerus. Jika dua hal ini terpenuhi, maka shalatnya sah. بشرط أن يكون ثياب الصبيان وأجسادهم طاهرة وإن الفعل القليل لا يبطل الصلاة وأن الأفعال إذا تعددت وتفرقت لا تبطل الصلاة .. وهو دليل مذهب الشافعي على صحة صلاة من حمل الصبي والصبية في صلاة الفرض والنفل للأمام والمأموم والمنفرد Artinya, “Dengan syarat pakaian anak kecil, dan badannya harus suci. Dan, pekerjaan yang sedikit tidak membatalkan shalat. Pekerjaan yang banyak, jika berbilangan dan tidak terus-menerus juga tidak membatalkan shalat (jika terus-menerus, maka batal). Dan ini adalah dalil dalam mazhab Syafi’i, perihal keabsahan shalat seseorang yang menggendong anak laki-laki atau pun perempuan, baik dalam shalat fardhu, maupun sunnah, bagi imam, makmum, dan orang yang shalat sendiri,” (Imam Syafi’i, halaman 369). Simpulan Dari beberapa penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa menggendong anak ketika shalat hukumnya boleh-boleh saja, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah. Hanya saja, kondisi anak yang digendong harus dalam keadaan suci, baik pakaian maupun badannya. Demikian jawaban singkat kami. Semoga bisa dipahami dan menjadi ilmu yang bermanfaat. Kami juga menerima saran dan masukan. Terima kasih. Berkurban murah, mudah, dan sah : Source : nu.or.id