Perbedaan dan Hukum Aqiqah & Kurban. Perbedaan antara kurban dengan aqiqah hingga saat ini masih membuat banyak orang kebingungan. Secara dhoir, kurban dan aqiqah ini memiliki persamaan yaitu sama-sama menyembelih hewan ternak. Namun hukum melaksanakan aqiqah dan kurban juga harus diketahui secara jelas. Kurban dengan aqiqah ini sebenarnya menjadi dua jenis ibadah yang berbeda, walaupun keduanya sama-sama termasuk ke dalam hukum sunnah muakad. Perbedaan keduanya bisa dilihat dari beberapa perkara yang ada. Perbedaan Akikah dan Kurban Kurban menurut istilah adalah menyembelih hewan yang tujuannya adalah ibadah pada Allah. Penyelenggaraannya pun sudah ditetapkan yaitu setiap tanggal 10 Dzulhijjah dan antara tanggal 11 hingga 13 Dzulhijjah. Sedangkan aqiqah secara istilah artinya adalah memotong, yang maknanya cukup beragam, yaitu memotong rambut bayi yang baru lahir dan menyembelih hewan. Secara bahasa, aqiqah ini artinya adalah rambut/bulu di kepala bayi. Berikut ini sejumlah perbedaan antara akikah dengan kurban yang harus diketahui: Aqiqah Perbedaan aqiqah dengan kurban yang bisa dilihat dari sisi aqiqahnya adalah sebagai berikut: Aqiqah merupakan pelaksanaan penyembelihan hewan atas dasar rasa syukur atas kelahiran seorang anak. Bahkan menurut HR. Bukhori. No 5049, akikah untuk bayi laki-laki hukumnya adalah wajib. Pada aqiqah, hewan yang harus disembelih adalah kambing dengan jumlah dua ekor kambing untuk kelahiran bayi laki-laki. Sedangkan untuk kelahiran bayi perempuan jumlah kambing yang disembelihnya cukup satu. Perbedaan berikutnya antara aqiqah dengan kurban dapat dilihat dari jumlah pelaksanaannya. Aqiqah hanya diperintahkan sekali saja dilakukan seumur hidup, sehingga orang yang sudah aqiqah tidak diharuskan melakukannya lagi di masa mendatang. Ketentuan jumlah pelaksanaan akikah ini juga sudah ditegaskan oleh Nabi SAW di dalam Hadistnya yaitu dalam HR. Abu Dawud. Menurut hadist tersebut akikah hanya bisa dilakukan sekali saja seumur hidup, sebagai bentuk penebusan atas kelahiran bayi itu sendiri. Pembagian daging dari aqiqah adalah dalam kondisi matang dan sudah diolah menjadi berbagai jenis masakan. Penggunaan jenis hewannya haruslah kambing, dengan syarat yang kurang lebih sama dengan kurban yaitu harus sehat, sudah berganti gigi, dan tidak cacat. Parameter usia kambing yang sudah dewasa dapat dilihat dari sudah berganti giginya atau belum. Jenis kambing yang akan disembelih dalam aqiqah boleh apa saja, apakah kambing kibsy, domba, ataupun gibas. Baik yang kelaminnya jantan atau betina, dalam ibadah aqiqah ini sama sekali tidak masalah. Pelaksanaan aqiqah adalah di hari ketujuh setelah kelahiran bayi. Namun dalam aqiqah, jika orang tuanya tidak memiliki kecukupan dalam ekonomi maka pelaksanaannya bisa dilakukan kapan saja selain hari ketujuh tersebut. Bahkan masih boleh dilakukan hingga anaknya sudah baligh dan sudah tumbuh dewasa. Ketika sudah baligh dan orang tua belum memiliki rezeki lebih dalam mengakikahkan anaknya maka nilai sunnah pada aqiqah tersebut sudah hilang. Jika kondisi ekonomi anaknya sudah lebih mapan dan lebih baik, maka segeralah beraqiqah. Daging aqiqah dapat diberikan pada siapa saja khususnya untuk tetangga dan keluarga terdekat, saudara, atau bisa juga fakir miskin. Pada aqiqah boleh meminta upah dari orang yang memiliki hajat. Kurban Berikut ini beberapa perbedaan antara aqiqah dengan kurban yang dilihat dari sisi ibadah kurbannya: Dilihat dari segi tujuan syariatnya, antara aqiqah dengan kurban ini sudah sangat berbeda. Dalam ibadah kurban disimbolkan dengan pengorbanan Nabi Ibrahim untuk mengurbankan putranya yaitu Nabi Ismail. Seperti yang juga sudah tercantum di dalam Al Quran bahwa Allah sedang menguji keimanan Nabi Ibrahim dan memerintahkannya untuk menyembelih putranya. Namun Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail menunjukkan kesabaran, ketaatan, dan juga keteguhan yang mulia. Sampai ketika Nabi Ibrahim akan menyembelih anaknya, Allah pun segera menggantinya dengan seekor domba berwarna putih yang berukuran besar dan turun dari surga secara langsung. Selain perbedaan yang lainnya, hukum melaksanakan ibadah aqiqah dan kurban pun berbeda. Terlepas dari perbedaan hukumnya, ketahui juga bahwa perbedaan antara aqiqah dengan kurban juga bisa dilihat dari jumlah hewan yang akan disembelih. Dalam ibadah kurban baik siapapun yang berkurban jumlah minimalnya tetap satu ekor hewan. Ibadah aqiqah dilakukan oleh orang yang memiliki harta cukup sehingga jumlah hewan yang akan disembelih dan jumlah pelaksanaannya pun tak terbatas. Jumlah pengulangan ibadah kurban ini bisa berapa kali dan sama sekali tidak terbatas. Maka seseorang yang memiliki kecukupan atau keluasan rezeki diperbolehkan berkurban setiap tahunnya. Hal ini juga dicontohkan oleh Nabi Ibrahim yang gemar melakukan ibadah kurban setiap tahunnya. Nabi Muhammad SAW juga telah menegaskan bahwa, untuk seseorang yang memiliki kelebihan rezeki sebaiknya melakukan kurban berulang. Pembagian daging kurban biasanya dalam kondisi mentah atau belum diolah sama sekali. Hewan ternak yang boleh dikurbankan menurut suatu mahzab adalah, hewan kambing, unta, dan sapi. Tapi jika berbicara mengenai keutamaannya tentulah tidak sama. Menurut Imam Malik, hewan yang paling utama untuk disembelih adalah kambing/domba. Setelah itu barulah boleh memilih sapi, unta, dan juga kerbau jika sudah menyembelih hewan domba atau kambing. Sebaliknya menurut Imam Syafi’I hewan yang paling utama untuk disembeli adalah unta setelah itu barulah kambing atau sapi. Apabila menggunakan hewan domba maka usia minimalnya adalah setahun dan juga sudah berganti gigi. Apabila menggunakan hewan kambing setidaknya usaianya sudah mencapai dua tahun. Untuk usia sapi dan juga kerbau minimalnya adalah dua tahun lebih, sedangkan usia minimal unta adalah lima tahun atau lebih. Bagaimana dengan penggunaan jenis hewan dalam akikah? Hal ini terkait juga dengan hukum melaksanakan aqiqah dan kurban. Kita beralih pada perbedaan yang lainnya yaitu mengenai waktu penyembelihan hewan tersebut. Kurban tidak boleh dilakukan di hari lain selain tanggal 10 Dzulhijjah dan hari Tasyrik yaitu tanggal 11 – 13 Dzulhijjah. Perbedaan berikutnya dari ibadah kurban dengan aqiqah adalah dari hal pemberian dagingnya. Untuk orang yang berkurban maka diperbolehkan untuk ikut makan daging yang telah disembelih kemudian disedekahkan. Anjuran pemberian daging kurban ini dibagi menjadi tiga yaitu 1/3 untuk disimpan, 1/3 untuk dimakan, dan 1/3 untuk disedekahkan. Penerima daging kurban ini adalah orang-orang yang termasuk fakir miskin dan juga kaum dhuafa. Orang yang menyembelih hewan kurban tidak boleh diberi upah dan biasanya hanya menerima bagian dagingnya saja. Hukum aqiqah Hukum melaksanakan aqiqah bagi kelahiran bayi adalah sunnah, atau termasuk ke dalam jenis Sunnah Muakad. Namun akan menjadi wajib apabila sebelumnya sudah dinazarkan. Jadi sebenarnya keduanya memiliki kesamaan dari segi hukum, antara kurban dengan aqiqah ini. Hukum melaksanakan aqiqah dan kurban adalah sunah yaitu yang termasuk ke dalan Sunnah Muakad, tetapi dalam hal ini
Lebih Baik Kurban Hewan Betina atau Jantan?
Lebih Baik Kurban Hewan Betina atau Jantan? Disyaria’atkan dalam berkurban apabila hewan kurban termasuk dari binatang ternak yang terbebas dari aib atau cacat, sudah mencapai umurnya yang sesusai dengan syari’at, dan yang demikian itu tidak ada bedanya antara betina dan jantan, boleh berkurban dengan keduanya. Imam An Nawawi Rahimahullah dalam dalam kitab “ Al Majmu’ ” (364/8) berkata: “Adapun syarat yang diperbolehkan dalam berkurban adalah ; apabila hewan yang disembelih termasuk binatang ternak yaitu onta, sapi dan kambing, dalam hal ini onta dan semua jenisnya, sapi dan semua jenisnya, kambing dan semua jenisnya baik jenis domba atau jenis kacang, semuanya adalah sama tidak ada bedanya, akan tetapi tidak diperbolehkan selain binatang ternak ; seperti sapi liar atau banteng dan himar yang liar, yang dalam hal pelarangan ini tidak ada perselisihan ulama’, sebagaimana tidak ada perselisihan antara jantan dan betina dari semua jenis binatang ternak tersebut, ini menurut kami ”. Dinukil secara ringkas. Para Ulama’ Al Lajnah Ad Daaimah Lil Ifta’ ditanya akan hal ini : mohon berikan pengertian kepada kami tentang hewan kurban, apakah boleh berkurban dengan domba yang baru berumur enam bulan, sebagaimana banyak kalangan yang melarang dan mereka mengatakan : tidak diperbolehkan berkurban kambing jenis domba melainkan yang sudah berumur genap satu tahun ?? Para ulama’ menjawab : “ Tidak diperbolehkan berkurban kambing jenis domba kecuali bila telah berumur enam bulan dan memasuki bulan ketujuh atau lebih, baik jantan atau betina keduanya sama, dan dinamakan Jadza’; Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan An Nasa’i dari hadits Mujasyi’ dia berkata : saya telah mendengar Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda : ( Sesungguhnya Jadza’ telah mencukupi apa yang mencukupinya hewan yang telah tanggal giginya) dan tidak diperkenankan dari kambing jenis Jawa atau Kacang, sapi dan unta melainkan apabila telah masuk umur musinnah, baik jantan atau betina adalah sama, yang di sebut Musinnah dari masing – masing kambing, sapi dan unta adalah : Kambing jenis Jawa atau kacang yang telah berumur setahun dan masuk ke tahun kedua, sapi yang umurnya genap dua tahun dan telah memasuki tahun ketiga, dan unta yang telah berumur genap lima tahun dan telah memasuki tahun keenam ; sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam : (لا تذبحوا إلا المسنة ، إلا إن تعسر عليكم فاذبحوا الجذع من الضأن) رواه مسلم) Janganlah kalian menyembelih melainkan telah masuk umur musinnah, namun jika kalian sulit mendapatkannya maka berkurbanlah dengan Jadza’ dari jenis domba Hadits Riwayat Muslim. “ Fatawa Al Lajnah Ad Daaimah ”(414/11), Dan bisa dilihat pula Syarat – syarat hewan kurban pada jawaban soal nomer ( 36755 ). Wallahu A’lam Bisshowaab. Qurban murah, mudah, dan sah, klik : Source : Islamqa.info