Perbedaan dan Hukum Aqiqah & Kurban. Perbedaan antara kurban dengan aqiqah hingga saat ini masih membuat banyak orang kebingungan. Secara dhoir, kurban dan aqiqah ini memiliki persamaan yaitu sama-sama menyembelih hewan ternak. Namun hukum melaksanakan aqiqah dan kurban juga harus diketahui secara jelas.
Kurban dengan aqiqah ini sebenarnya menjadi dua jenis ibadah yang berbeda, walaupun keduanya sama-sama termasuk ke dalam hukum sunnah muakad. Perbedaan keduanya bisa dilihat dari beberapa perkara yang ada.
Perbedaan Akikah dan Kurban
Kurban menurut istilah adalah menyembelih hewan yang tujuannya adalah ibadah pada Allah. Penyelenggaraannya pun sudah ditetapkan yaitu setiap tanggal 10 Dzulhijjah dan antara tanggal 11 hingga 13 Dzulhijjah. Sedangkan aqiqah secara istilah artinya adalah memotong, yang maknanya cukup beragam, yaitu memotong rambut bayi yang baru lahir dan menyembelih hewan. Secara bahasa, aqiqah ini artinya adalah rambut/bulu di kepala bayi.
Berikut ini sejumlah perbedaan antara akikah dengan kurban yang harus diketahui:
Aqiqah
Perbedaan aqiqah dengan kurban yang bisa dilihat dari sisi aqiqahnya adalah sebagai berikut:
- Aqiqah merupakan pelaksanaan penyembelihan hewan atas dasar rasa syukur atas kelahiran seorang anak. Bahkan menurut HR. Bukhori. No 5049, akikah untuk bayi laki-laki hukumnya adalah wajib.
- Pada aqiqah, hewan yang harus disembelih adalah kambing dengan jumlah dua ekor kambing untuk kelahiran bayi laki-laki. Sedangkan untuk kelahiran bayi perempuan jumlah kambing yang disembelihnya cukup satu.
- Perbedaan berikutnya antara aqiqah dengan kurban dapat dilihat dari jumlah pelaksanaannya.
Aqiqah hanya diperintahkan sekali saja dilakukan seumur hidup, sehingga orang yang sudah aqiqah tidak diharuskan melakukannya lagi di masa mendatang.
Ketentuan jumlah pelaksanaan akikah ini juga sudah ditegaskan oleh Nabi SAW di dalam Hadistnya yaitu dalam HR. Abu Dawud. Menurut hadist tersebut akikah hanya bisa dilakukan sekali saja seumur hidup, sebagai bentuk penebusan atas kelahiran bayi itu sendiri.
- Pembagian daging dari aqiqah adalah dalam kondisi matang dan sudah diolah menjadi berbagai jenis masakan.
- Penggunaan jenis hewannya haruslah kambing, dengan syarat yang kurang lebih sama dengan kurban yaitu harus sehat, sudah berganti gigi, dan tidak cacat.
Parameter usia kambing yang sudah dewasa dapat dilihat dari sudah berganti giginya atau belum.
- Jenis kambing yang akan disembelih dalam aqiqah boleh apa saja, apakah kambing kibsy, domba, ataupun gibas. Baik yang kelaminnya jantan atau betina, dalam ibadah aqiqah ini sama sekali tidak masalah.
- Pelaksanaan aqiqah adalah di hari ketujuh setelah kelahiran bayi. Namun dalam aqiqah, jika orang tuanya tidak memiliki kecukupan dalam ekonomi maka pelaksanaannya bisa dilakukan kapan saja selain hari ketujuh tersebut.
Bahkan masih boleh dilakukan hingga anaknya sudah baligh dan sudah tumbuh dewasa. Ketika sudah baligh dan orang tua belum memiliki rezeki lebih dalam mengakikahkan anaknya maka nilai sunnah pada aqiqah tersebut sudah hilang.
Jika kondisi ekonomi anaknya sudah lebih mapan dan lebih baik, maka segeralah beraqiqah.
- Daging aqiqah dapat diberikan pada siapa saja khususnya untuk tetangga dan keluarga terdekat, saudara, atau bisa juga fakir miskin.
- Pada aqiqah boleh meminta upah dari orang yang memiliki hajat.
Kurban
Berikut ini beberapa perbedaan antara aqiqah dengan kurban yang dilihat dari sisi ibadah kurbannya:
- Dilihat dari segi tujuan syariatnya, antara aqiqah dengan kurban ini sudah sangat berbeda. Dalam ibadah kurban disimbolkan dengan pengorbanan Nabi Ibrahim untuk mengurbankan putranya yaitu Nabi Ismail.
Seperti yang juga sudah tercantum di dalam Al Quran bahwa Allah sedang menguji keimanan Nabi Ibrahim dan memerintahkannya untuk menyembelih putranya. Namun Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail menunjukkan kesabaran, ketaatan, dan juga keteguhan yang mulia.
Sampai ketika Nabi Ibrahim akan menyembelih anaknya, Allah pun segera menggantinya dengan seekor domba berwarna putih yang berukuran besar dan turun dari surga secara langsung.
- Selain perbedaan yang lainnya, hukum melaksanakan ibadah aqiqah dan kurban pun berbeda. Terlepas dari perbedaan hukumnya, ketahui juga bahwa perbedaan antara aqiqah dengan kurban juga bisa dilihat dari jumlah hewan yang akan disembelih.
- Dalam ibadah kurban baik siapapun yang berkurban jumlah minimalnya tetap satu ekor hewan.
- Ibadah aqiqah dilakukan oleh orang yang memiliki harta cukup sehingga jumlah hewan yang akan disembelih dan jumlah pelaksanaannya pun tak terbatas. Jumlah pengulangan ibadah kurban ini bisa berapa kali dan sama sekali tidak terbatas.
Maka seseorang yang memiliki kecukupan atau keluasan rezeki diperbolehkan berkurban setiap tahunnya. Hal ini juga dicontohkan oleh Nabi Ibrahim yang gemar melakukan ibadah kurban setiap tahunnya.
Nabi Muhammad SAW juga telah menegaskan bahwa, untuk seseorang yang memiliki kelebihan rezeki sebaiknya melakukan kurban berulang.
- Pembagian daging kurban biasanya dalam kondisi mentah atau belum diolah sama sekali.
- Hewan ternak yang boleh dikurbankan menurut suatu mahzab adalah, hewan kambing, unta, dan sapi. Tapi jika berbicara mengenai keutamaannya tentulah tidak sama.
Menurut Imam Malik, hewan yang paling utama untuk disembelih adalah kambing/domba. Setelah itu barulah boleh memilih sapi, unta, dan juga kerbau jika sudah menyembelih hewan domba atau kambing.
Sebaliknya menurut Imam Syafi’I hewan yang paling utama untuk disembeli adalah unta setelah itu barulah kambing atau sapi. Apabila menggunakan hewan domba maka usia minimalnya adalah setahun dan juga sudah berganti gigi. Apabila menggunakan hewan kambing setidaknya usaianya sudah mencapai dua tahun.
Untuk usia sapi dan juga kerbau minimalnya adalah dua tahun lebih, sedangkan usia minimal unta adalah lima tahun atau lebih.
Bagaimana dengan penggunaan jenis hewan dalam akikah? Hal ini terkait juga dengan hukum melaksanakan aqiqah dan kurban.
- Kita beralih pada perbedaan yang lainnya yaitu mengenai waktu penyembelihan hewan tersebut. Kurban tidak boleh dilakukan di hari lain selain tanggal 10 Dzulhijjah dan hari Tasyrik yaitu tanggal 11 – 13 Dzulhijjah.
- Perbedaan berikutnya dari ibadah kurban dengan aqiqah adalah dari hal pemberian dagingnya. Untuk orang yang berkurban maka diperbolehkan untuk ikut makan daging yang telah disembelih kemudian disedekahkan.
Anjuran pemberian daging kurban ini dibagi menjadi tiga yaitu 1/3 untuk disimpan, 1/3 untuk dimakan, dan 1/3 untuk disedekahkan. Penerima daging kurban ini adalah orang-orang yang termasuk fakir miskin dan juga kaum dhuafa.
- Orang yang menyembelih hewan kurban tidak boleh diberi upah dan biasanya hanya menerima bagian dagingnya saja.
Hukum aqiqah
Hukum melaksanakan aqiqah bagi kelahiran bayi adalah sunnah, atau termasuk ke dalam jenis Sunnah Muakad. Namun akan menjadi wajib apabila sebelumnya sudah dinazarkan.
Jadi sebenarnya keduanya memiliki kesamaan dari segi hukum, antara kurban dengan aqiqah ini. Hukum melaksanakan aqiqah dan kurban adalah sunah yaitu yang termasuk ke dalan Sunnah Muakad, tetapi dalam hal ini juga ada beberapa pandangan ulama yang berbeda.
Walaupun ada juga yang menyebutkan bahwa hukum aqiqah untuk anak laki-laki adalah wajib. Namun hal ini kembali lagi pada mahzab ulama mana yang akan diyakini, dalam hal ketentuan hukum melaksanakan aqiqah dan kurban.
Hukum Kurban
Sama halnya dengan hukum aqiqah, hukum ibadah kurban juga termasuk ke dalam Sunnah Muakad yang jika dikerjakan akan lebih baik tapi tidak dikerjakan juga tidak apa-apa. Dalam hal ini berkaitan dengan kecukupan ekonomi orang yang berkurban itu sendiri.
Sebagian ulama ada yang meyakini bahwa untuk orang yang berlebihan dari segi finansial maka hukum melaksanakan kurban ini adalah wajib. Jadi, apa perbedaan kurban dan aqiqah?
Perbedaannya bisa dilihat dari tata pelaksanaannya saja seperti yang sudah dibahas di atas. Sedangkan untuk hukum melaksanakan aqiqah dan kurban kurang lebih sama saja, sama-sama termasuk Sunnah Muakad.
Hukum Aqiqah dan Kurban Menurut Para Ulama
Dalam ajaran agama Islam penyembelihan hewan dihubungkan dengan suatu peristiwa tertentu yaitu kurban dengan aqiqah. Namun dalam prinsipnya, kedua hal itu dilakukan oleh umat muslim dengan niat dan tujuan beribadah kepada Allah dan bentuk rasa syukur atas segala nikmatNya.
Maka jelaskan hukum aqiqah dan kurban menurut pandangan para ulama, simak penjelasannya di bawah ini :
-
Hukum Aqiqah Menurut Ulama
Kelahiran seorang anak menjadi kebanggaan dan kebahagiaan tersendiri bagi orang tua. Maka dianjurkan bagi orang tua untuk melaksanakan akikah tujuh hari setelah kelahiran anaknya. Mayoritas ulama memiliki pendapat dan pandangan, bahwa hukum dari pelaksanaan aqiqah ini adalah Sunnah Muakad meskipun orang tua si bayi masih dalam kondisi kesulitan ekonomi.
Sunnah Muakad itu sendiri adalah harus dikerjakan yang sifatnya sudah mendekati wajib. Secara umum aqiqah ini akan dilaksanakan di hari ketujuh setelah lahirnya bayi, dan hasil daging sembelihnya dibagikan kepada tetangga dan kerabat.
-
Hukum Kurban Menurut Ulama
Kurban yang dilaksanakan setiap tanggal 10 Dzullhijjah sebagai hari raya Idul Adha, dan Hari Tasyrik di tanggal 11 – 13 Dzulhijjah hukumnya juga adalah Sunnah Muakad. Makna dari ibadah ini adalah bentuk ketaatan pada Allah untuk mendekatkan diri pada Allah.
Sesuai yang tercantum di dalam Surat Al Qautsar, bahwa Allah telah memberi nikmat yang begitu banyak pada hambaNya maka jika mampu berkurbanlah. Hukum Sunnah Muakad dalam kurban ini bagi umat muslim adalah bagi yang mampu atau berkecukupan.
Tak hanya untuk mendekatkan diri pada Allah saja, tapi ibadah kurban juga bisa menjadi kesatuan bagi umat muslim. Hal itu bisa dilihat dari distribusi daging kurban yang dilakukan dengan adil dengan membantu orang-orang yang lemah secara ekonomi, dan jarang menikmati daging sapi/kambing di hari-hari biasa.
Sehingga tindakan tersebut akhirnya mampu memupuk rasa solidaritas antar umat muslim. Untuk itu hukum melaksanakan akikah dan kurban adalah Sunnah Muakad yang dimana, akan lebih baik lagi jika dilakukan.
Bagaimana Jika Belum Akikah Tetapi Melaksanakan Kurban ?
Ada banyak pertanyaan mengenai aqiqah dengan kurban ini, misalnya tentang pelaksanaan kurban yang dilaksanakan tetapi belum melaksanakan aqiqah.
Jawaban dari para ulama adalah tetap diperbolehkan, karena sebenarnya aqiqah bisa dilakukan kapan saja tidak di hari tertentu seperti pada ibadah kurban yang hanya bisa dilakukan di hari raya Idul Adha dan Hari Tasyrik. Lebih baik orang-orang mengutamakan kurban terlebih dulu, bahkan menurut Mahzab Hanbali dalam melakukan kurban ini boleh berhutang terlebih dulu. Walaupun untuk orang yang sudah dewasa, dalam hal ini masih menjadi perdebatan antar beberapa ulama.
Ada juga ulama yang menyebutkan bahwa aqiqah yang dilaksanakan setelah bayinya dewasa maka tidak dianggap sah, karena hakikatnya aqiqah itu sendiri adalah pensyukuran atas kelahiran bayi yang sebaiknya dilakukan setelah anak tersebut lahir bukan setelah ia sudah dewasa.
Kesimpulannya, memang tidak ada ketentuan khusus mengenai syariat dalam melaksanakan kurban haruslah orang yang juga sudah melaksanakan aqiqah. Sehingga pelaksanaan kurban bisa dilakukan tanpa harus mengakikahkan seseorang yang belum akikah saat lahir.
Tapi jika ada yang ingin melaksanakan aqiqah terlebih dulu sebelum menjalankan ibadah kurban maka hal itu boleh saja. Namun jika belum aqiqah pun orang yang ingin berkurban masih bisa melaksanakannya.
Bagaimana Jika Aqiqah Diniatkan dengan Kurban
Ibadah kurban dengan aqiqah adalah jenis ibadah yang sama-sama menyembelih hewan ternak. Hukum melaksanakan aqiqah dan kurban pada dasarnya adalah sama-sama Sunnah Muakad. Dengan pelaksanaan yang sangat dianjurkan, dan dengan waktu pelaksanaan yang berbeda.
Untuk pelaksanaan ibadah kurban dilakukan di tanggal 10 Dzulhijjah dan Hari Tasyrik sedangkan aqiqah sebaiknya dilaksanakan di hari ke-7 kelahiran, hari ke-14 dan hari ke-21. Namun jika menggabungkan keduanya di waktu yang sama bagaimana hukumnya dan apakah boleh?
Artinya dalam satu amalan berada dua niat yaitu niat melaksanakan kurban dan juga aqiqah, karena bagi anak yang sudah dewasa dan belum diakikahkan saat lahir oleh orang tuanya dianggap tidak sah saat akan berkurban. Dari sejumlah pendapat ulama, terdapat perbedaan jawaban atas hukum tersebut. Jika waktu aqiqah dan kurban bertepatan di waktu yang sama, sebagian ulama beranggapan bahwa cukup dilakukan satu jenis penyembelihan saja yaitu aqiqah.
Pendapat ini diyakini oleh Mahzab Hanbali, Mahzab Hanafi, dan ulama lainnya seperti Hasan Basri, Qatadah, dan Ibnu Sirin. Menurut mereka, dianggap sah jika ibadah kurban disatukan dengan aqiqah niatnya karena beberapa ibadah dapat mencukup ibadah yang lainnya seperti dalam kurban dan akikah ini.
Hukum Penggabungan Akikah dengan Kurban Menurut Imam Syafi’I dan Malik
Jika menurut Imam Hanbali dan Hanafi penggabungan kedua ibadah yaitu kurban dan aqiqah adalah sah dan diperbolehkan, lain lagi dengan menurut Imam Syafi’I dan Imam Malik yang tidak boleh ada penggabungan antara aqiqah dengan kurban. Alasannya karena keduanya memiliki tujuan yang berbeda walaupun keduanya sama-sama berhubungan dengan penyembelihan hewan. Sama halnya dengan perkara kasus pembayaran dam pada haji dengan pembayaran fidyah dan tamattu’.
Keduanya tetap harus dilaksanakan secara terpisah karena tak dapat saling mencukupi. Kesimpulan dari pendapat kedua ulama ini adalah, tidak semua jenis ibadah yang hampir sama pelaksanaanya bisa digabungkan begitu saja. Kurban dan juga aqiqah termasuk ke dalam kategori jenis ibadah yang tidak bisa digabung karena memang berbeda. Tujuan dari kurban adalah penebusan bagi diri sendiri sedangkan tujuan dari aqiqah adalah penebusan atas kelahiran bayi.
Maka jika keduanya digabungkan hasilnya akan menjadi tidak jelas. Aqiqah dilakukan untuk mensyukuri nikmat Allah atas kelahiran bayi sedangkan kurban dilakukan untuk mensyukuri nikmat hidupnya sendiri. Bahkan ada juga ulama yang beranggapan bahwa ketika seseorang berniat melaksanakan kurban dengan aqiqah sekaligus, maka keduanya dianggap tidak sah dari segi ibadah.
Dari hukum melaksanakan aqiqah aqiqah dan kurban yang sudah diuraikan dengan lengkap di atas, maka ketentuannya bisa diikuti pada pendapat ulama yang paling sahih atau ulama mayoritas. Agar benar-benar yakin dengan kesahihannya, yang juga bisa dilihat dari dalil yang ada.
Berkurban murah, mudah, dan sah, klik :
Source : Yatimmandiri.org