Seputar Aqiqah: Definisi, Hukum, Sunnah, dan Ketentuan Hewan yang Sesuai Syariat
Mengapa Setiap Muslim Dianjurkan Beraqiqah?
A. Dalil Disyari’atkannya Aqiqah
كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّيكُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تَذْ بَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمّ
Rasulullah SAW bersabda : “Anak-anak tergadai (tertahan) dengan Aqiqahnya, disembelih hewan untuknya pada hari ketujuh dicukur kepalanya dan diberi nama” (HR. Tirmidzi).
Menurut Imam Ahmad, maksud dari kalimat “Anak-anak itu tergadai dengan Aqiqahnya” dalam hadist diatas adalah bahwa pertumbuhan anak itu, baik badan maupun kecerdasan otaknya, atau pembelaan terhadap orangtuanya pada hari kiamat akan tertahan jika ibu bapaknya tidak melaksanakan Aqiqah baginya. Bahkan Ibnu Qoyyim menegaskan bahwa Aqiqah itu berfungsi untuk melepaskan bayi yang bersangkutan dari godaan setan.
عَنْ يُوْسُفَ بْنِ مَاهَكٍ اَنَّهُمْ دَخَلُوْا عَلَى حَفْصَةَ بِنْتِ عَبْدِ الرَّحْمنِ فَسَأَلُوْهَا عَنِ اْلعَقِيْقَةِ،
فَاَخْبَرَتْهُمْ اَنَّ عَائِشَةَ اَخْبَرَتْهَا اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص اَمَرَهُمْ عَنِ اْلغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَ عَنِ اْلجَارِيَةِ شَاةٌ. الترمذ
Dalam riwayat dari Aisyah R.A. yang lain juga dinyatakan:
Dari Yusuf bin Mahak bahwasanya orang-orang bertanya kepada Hafshah buntu ‘Abdurrahman, mereka menanyakannya tentang aqiqah. Maka Hafshah memberitahukan kepada mereka bahwasanya Aisyah R.A memberitahu kepadanya bahwa
: “Rasulullah SAW memerintahkan kepada kami supaya menyembelih Aqiqah untuk anak laki-laki dua ekor dan untuk wanita satu ekor.” [HR. Tirmidzi].
B. Hukum Aqiqah dalam Islam
Para ulama sepakat bahwa hukum aqiqah adalah sunnah muakkadah, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan bagi umat Islam yang mampu secara finansial. Rasulullah SAW bersabda:
كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّيكُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تَذْ بَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمّ
“Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, yang disembelih untuknya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberi nama.” (HR. Abu Dawud no. 2838, Tirmidzi no. 1522, Ibnu Majah no. 3165).
Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad sepakat bahwa aqiqah hukumnya sunnah muakkadah. Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat hukumnya mubah (boleh).
Jika orang tua tidak mampu melaksanakan aqiqah pada hari ketujuh, maka bisa dilakukan pada hari ke-14, ke-21, atau kapan saja ketika sudah mampu.
Sunnah Aqiqah yang Dianjurkan
Waktu Pelaksanaan
Sunnahnya aqiqah dilakukan pada hari ketujuh kelahiran anak. Jika tidak memungkinkan, bisa dilaksanakan pada hari ke-14, ke-21, atau kapanpun ketika sudah mampu.
Hadis riwayat al-Baihaqi:
كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّيكُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تَذْ بَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمّ
“Jika tidak bisa pada hari ketujuh, maka pada hari ke-14. Jika tidak bisa pada hari ke-14, maka pada hari ke-21.”
Ada riwayat yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW juga melaksanakan aqiqah untuk dirinya sendiri ketika beliau sudah dewasa. Dalam hadis riwayat Al-Baihaqi dari Anas bin Malik RA disebutkan:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَقَّ عَنْ نَفْسِهِ بَعْدَ مَا بُعِ
“Sesungguhnya Nabi SAW mengaqiqahi dirinya sendiri setelah beliau diutus menjadi Nabi.” (HR. Al-Baihaqi dalam Sunan al-Kubra no. 19869).
Riwayat ini menguatkan bahwa aqiqah tidak terbatas pada usia bayi. Jika saat kecil belum diaqiqahi karena keterbatasan orang tua, maka tidak ada salahnya melaksanakannya setelah dewasa sebagai bentuk ibadah sunnah dan rasa syukur kepada Allah SWT.
-
-
Jumlah Hewan Aqiqah
-
Anak laki-laki: dua ekor kambing atau domba.
-
Anak perempuan: satu ekor kambing atau domba.
Dari Aisyah RA: “Rasulullah SAW memerintahkan untuk anak laki-laki dua kambing yang sepadan, dan untuk anak perempuan satu kambing.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah).
-
-
Pembagian Daging Aqiqah
Daging aqiqah disunnahkan dimasak terlebih dahulu sebelum dibagikan. Hal ini disebutkan dalam atsar dari Ibnu Sirin dan Imam Malik yang menegaskan bahwa daging aqiqah berbeda dengan kurban.
-
Penerima Daging Aqiqah
Daging dapat dibagikan kepada keluarga, tetangga, teman, dan fakir miskin.
Ketentuan Hewan Aqiqah
Hewan untuk aqiqah harus memenuhi syarat seperti hewan qurban:
-
-
Jenis Hewan
Hewan yang boleh disembelih untuk aqiqah adalah kambing atau domba. -
Usia Hewan
-
Domba: minimal 6 bulan (sudah jadz‘ah).
-
Kambing: minimal 1 tahun (masuk tahun kedua).
Dalil: “Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah, kecuali jika sulit, maka sembelihlah jadza‘ah dari domba.” (HR. Muslim no. 1963).
-
-
Kondisi Fisik
Hewan harus sehat, tidak cacat, tidak kurus kering, tidak pincang, dan tidak buta.
-
-
Kualitas Hewan
Semakin baik kondisi hewan, semakin besar nilai ibadahnya karena Rasulullah SAW menganjurkan memilih hewan yang baik untuk beribadah kepada AllahDalam mazhab Hanafi, aqiqah disebut juga dengan istilah nasikah (sembelihan). Ketentuan hewan untuk aqiqah pun tidak terlalu diperketat sebagaimana mazhab lain.
Penjelasan Hanafiyah:
-
Jenis Hewan
-
Hanafiyah membolehkan selain kambing/domba, misalnya sapi atau unta.
-
Alasannya, aqiqah dianalogikan (qiyas) dengan qurban, karena sama-sama termasuk sembelihan untuk mendekatkan diri kepada Allah (nusuk).
-
Dalam qurban, boleh menyembelih sapi atau unta. Maka, menurut qiyas mereka, aqiqah juga boleh dengan sapi atau unta.
-
-
Dasar Pemikiran
Hadits yang menyebut aqiqah dengan kambing dianggap sebagai contoh (taqyid bi ghālib al-ḥāl), bukan sebagai pembatasan mutlak.
Artinya, Rasulullah SAW menyebut kambing karena itu yang paling mudah dan umum bagi masyarakat Arab, bukan karena aqiqah harus kambing saja. -
Rujukan Kitab Hanafi
-
Dalam Al-Bahr ar-Ra’iq (7/99), Ibn Nujaym al-Hanafi menuliskan:
وَتُسْتَحَبُّ الْعَقِيقَةُ، وَتُجْزِئُ فِيهَا الْبَهِيمَةُ كَمَا فِي الْأُضْحِيَّةِ
“Disunnahkan aqiqah, dan boleh (mencukupi) di dalamnya sembelihan berupa bahimah (hewan ternak) sebagaimana dalam qurban.”
-
Dalam Al-Fatawa al-Hindiyyah (5/352) disebutkan:
العقيقة سنة، ولو ذبح بقرة أو بعيراً أجزأه كما في الأضحية
“Aqiqah itu sunnah. Jika seseorang menyembelih sapi atau unta, maka itu mencukupi sebagaimana (ketentuan) dalam kurban.”
-
-
Manfaat Aqiqah
Selain sebagai wujud syukur, hukum aqiqah juga memberikan hikmah besar dalam mempererat silaturahmi dan meningkatkan kepedulian sosial di tengah masyarakat.
-
-
Sebagai bentuk syukur kepada Allah SWT.
-
Menjalin silaturahmi dengan keluarga dan tetangga.
-
Menguatkan kepedulian sosial melalui pembagian daging.
-
Menanamkan nilai kebaikan untuk anak sejak lahir.
-
Kesimpulan
Aqiqah adalah ibadah sunnah muakkadah yang disyariatkan sebagai bentuk syukur atas kelahiran anak. Pelaksanaannya meliputi penyembelihan hewan sesuai syariat, mencukur rambut bayi, memberi nama yang baik, dan membagikan daging dalam keadaan matang. Dengan memahami ketentuan aqiqah, umat Islam dapat melaksanakannya sesuai sunnah Rasulullah SAW, sehingga ibadah lebih berkah dan membawa manfaat bagi banyak orang.
Pilih aqiqah yang pasti sah dan berkualitas bersama https://aqiqahnurulhayat.id/paket-aqiqah/
Informasi menarik lainnya, kunjungi https://www.instagram.com/p/DOvJcntEkDR/?utm_source=ig_web_copy_link&igsh=MzRlODBiNWFlZA==