Hukum Mencukur Rambut Bayi Saat Aqiqah. Kekayaan Indonesia akan ragam budaya, suku dan bahasa sangat tak ternilai harganya. Kekayaan ini semakin berlimpah bersama datangnya Islam di Nusantara. Proses saling mempengaruhi antar keduanya menghasilkan berbagai macam tradisi. Tradisi ini tidak hanya terbatas pada laku sosial semata, tetapi juga laku peribadatan. Di antara tradisi yang masih berlaku hingga kini adalah walimatut tasmiyah atau memberi nama sang bayi dan memotong rambutnya pada hari ke tujuh dengan disertai memotong kambing sebagai aqiqah. Bagi sebagian orang, tradisi ini bukanlah hal baru karena Rasulullah saw sendiri pernah melakukannya bahkan juga menganjurkannya kepada Sayyidah Fatimah ketika melahirkan Sayyidina Hasan. Hal ini tercatat dalam sebuah hadits yang sahih yang diriwayatkan oleh Hakim, “Potonglah rambutnya dan sedekahlah dengan al-wariq (perak) sesuai dengan timbangan rambut itu.” Akan tetapi bagi sebagian yang lain menganggap hal ini adalah sesuatu yang baru yang memerlukan dasar hukum yang jelas. Hal ini perlu diluruskan. Berdasarkan beberapa hadits seperti yang dinukil oleh Wahbah Zuhaili dalam Al-fiqhul Islami wa Adillatuhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memberikan aqiqah kepada Hasan dan Husain :
وروت عائشة أن النبي صلى الله عليه وسلم عق عن الحسن والحسين وقال: قولوا “بسم الله اللهم لك وإليك عقيقة فلان”
Adapun yang dilarang adalah mengoleskan darah aqiqah ke kepala bayi. Karena hal ini dianggap oleh Rasulullah saw sebagai tradisi jahiliyah. Yang kemudian Rasulullah menggantinya dengan mengoleskan minyak wangi ke kepala bayi. Oleh karena itu, jikalau kita menemukan tradisi mengoleskan minyak wangi di jidat bayi pada acara aqiqah (biasanya berbarengan dengan bacaan maulid) sebenarnya merupakan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Klik untuk pemesanan aqiqah Nurul Hayat :
source : NU Online