Melantunkan Adzan dan Iqamah Ketika Lahirnya Seorang Bayi. Anak adalah titipan Ilahi. Anak merupakan amanah yang harus dijaga dengan baik. Dalam upaya itulah seringkali orang tua berusaha sedemikian rupa agar kelak anak-anaknya menjadi orang yang shaleh/sholehah berguna bagi masyarakat dan agama. Dalam hal kesehatan jasmani, semenjak dalam kandungan oang tua telah berusaha menjaga kesehatannya dengan berbagai macam gizi yang dimakan oleh sang ibu. Begitu juga kesehatan mentalnya. Semenjak dalam kandungan orang tua selalu rajin berdoa dan melakukan bentuk ibadah tertentu dengan harapan amal ibadah tersebut mampu menjadi wasilah kesuksesan calon si bayi. Oleh karena itu ketika dalam keadaan mengandung pasangan orang tua seringkali melakukan riyadhoh untuk sang bayi. Misalkan puasa senin-kamis atau membaca surat-surat tertentu seperti Surat Yusuf, Surat maryam, Waqiah, al-Muluk dan lain sebagainya. Semuanya dilakukan dengan tujuan tabarrukan dan berdoa semoga si bayi menjadi seperti Nabi Yusuf bila lahir lelaki. Atau seperti Siti Maryam bila perempuan dengan rizki yang melimpah dan dihormati orang. Begitu pula ketika sang bayi telah lahir di dunia, do’a sang Ibu/Bapak tidak pernah reda. Ketika bayi pertama kali terdengar tangisnya, saat itulah sang ayah akan membacakannya kalimat adzan di telinga sebelah kanan, dan kalimat iqamat pada telinga sebelah kiri. Tentunya semua dilakukan dengan tujuan tertentu. Lantas bagaimanakah sebenarnya Islam memandang hal-hal seperti ini? Bagaimanakah hukum mengumandangkan adzan dan iqamah pada telinga bayi yang baru lahir? berdasarkan sebuah hadits dalam sunan Abu Dawud (444) ulama bersepakatn menghukumi hal tersebut dengan sunnah : عن عبيد الله بن أبى رافع عن أبيه قال رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم أذن فى أذن الحسن بن علي حين ولدته فاطمة بالصلاة (سنن أبي داود رقم 444) Dari Ubaidillah bin Abi Rafi’ r.a Dari ayahnya, ia berkata: aku melihat Rasulullah saw mengumandangkan adzan di telinga Husain bin Ali ketika Siti Fatimah melahirkannya (yakni) dengan adzan shalat. (Sunan Abu Dawud: 444) Begitu pula keterangan yang terdapat dalam Majmu’ fatawi wa Rasail halaman 112. Di sana diterangkan bahwa: “yang pertama mengumandangkan adzan di telinga kanan anak yang baru lahir, lalu membacakan iqamah di telinga kiri. Ulama telah menetapkan bahwa perbuatan ini tergolong sunnah. Mereka telah mengamalkan hal tersebut tanpa seorangpun mengingkarinya. Perbiatan ini ada relevansi, untuk mengusir syaithan dari anak yang baru lahir tersebut. Karena syaitan akan lari terbirit-birit ketika mereka mendengar adzan sebagaimana ada keterangan di dalam hadits. (Sumber; Fiqih Galak Gampil 2010) Klik di sini untuk pemesanan Aqiqah Nurul Hayat : Source : nu.or.id
Cara Menyikapi Anak Menangis Saat Sholat
Cara Menyikapi Anak Menangis Saat Sholat. Saat orang tua memiliki anak yang masih bayi, berbagai macam problema seringkali muncul seiring dengan aktivitas bayi yang begitu beraneka ragam. Orang tua dituntut untuk memberi perhatian dan perawatan pada bayi secara intens untuk menunjang kesehatan tubuh dan mental bayinya. Kewajiban orang tua dalam hal merawat bayi ini, tetap tidak bisa menafikan kewajibannya dalam hal beribadah kepada Allah ﷻ. Seringkali kita temukan, bagaimana saat orang tua sedang melaksanakan ibadah shalat, tiba-tiba bayinya yang masih kecil menangis. Keadaan seperti ini jelas mengganggu kekhusyuan ibadah shalat yang dilakukan oleh orang tua, bolehkah dalam keadaan seperti ini ia membatalkan shalatnya? Dalam Al-Qur’an dijelaskan : يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَلا تُبْطِلُوا أَعْمَالَكُمْ “Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul dan janganlah kalian membatalkan amal-amal kalian.” (QS. Muhammad, Ayat 33) Berdasarkan ayat di atas, membatalkan sebuah ibadah adalah sebuah tindakan yang dilarang secara syariat. Lebih jauh lagi membatalkan ibadah (shalat) fardhu tidak diperbolehkan dalam syariat kecuali adanya tuntutan-tuntutan syara’ yang bersifat darurat seperti menyelamatkan nyawa orang lain, membunuh ular yang ada di dekatnya, dan contoh-contoh lain yang serupa. Seperti penjelasan yang terdapat dalam kitab Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah : أما قطعها بمسوغ شرعي فمشروع فتقطع الصلاة لقتل حية ونحوها للأمر بقتلها وخوف ضياع مال له قيمة له أو لغيره ولإغاثة ملهوف وتنبيه غافل أو نائم قصدت إليه نحو حية ولا يمكن تنبيهه بتسبيح “Memutus ibadah fardhu dengan alasan yang dibenarkan syariat dianjurkan. Sehingga, shalat harus dibatalkan dengan alasan membunuh ular karena adanya perintah (dari syara’) untuk membunuhnya. Dan alasan khawatir sia-sianya harta miliknya atau milik orang lain, menolong orang yang sedang kesusahan, memperingatkan orang yang lupa atau orang tidur yang akan diserang oleh ular, dan tak mampu memperingatkannya dengan tasbih.” (Kementrian Agama Kuwait, Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Mesir, Darus Shofwah, juz 34 hal. 51) Membatalkan shalat hanya karena tangisan bayi, bukan merupakan bagian dari hal yang dianjurkan oleh syara’ sehingga tidak diperbolehkan bagi orang tua untuk meninggalkan shalat yang tengah ia lakukan kecuali tangisan bayi mengindikasikan keadaan yang dikhawatirkan akan keselamatan nyawanya, dan hal ini jarang sekali terjadi. Solusi dalam menyikapi problem ini adalah orang tua mempercepat shalatnya sekiranya hanya melakukan rukun-rukun shalat saja tanpa melakukan kesunnahan yang ada dalam shalat. Hal ini seperti halnya yang dilakukan oleh Rasulullah ﷺ dalam menyikapi kasus yang sama. Seperti yang terdapat dalam hadits : إِنِّي لاَقُومُ فِي الصَّلاَةِ أُرِيدُ أَنْ أُطَوِّلَ فِيهَا فَأَسْمَعُ بُكَاءَ الصَّبِيِّ فَأَتَجَوَّزُ فِي صَلاَتِي كَرَاهِيَةَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمِّهِ “Saat Aku sedang shalat, aku ingin memperlama shalatku, lalu aku mendengar tangisan bayi, aku pun mempercepat shalatku khawatir akan memberatkan (perasaan) ibunya” (HR. Bukhari Muslim) سَمِعْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ يَقُولُ مَا صَلَّيْتُ وَرَاءَ إِمَامٍ قَطُّ أَخَفَّ صَلاَةً وَلاَ أَتَمَّ مِنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَإِنْ كَانَ لَيَسْمَعُ بُكَاءَ الصَّبِيِّ فيخفف مخافة أن تفتن أمه “Aku mendengar Sahabat Anas bin Malik berkata “Aku tidak pernah shalat di belakang imam yang lebih cepat dan lebih sempurna shalatnya dari Nabi Muhammad ﷺ. Saat Nabi Muhammad mendengar tangisan bayi, ia mempercepat (shalatnya) khawatir ibunya merasa tertekan” (HR. Bukhari) Berbeda ketika orang tua sedang melakukan shalat sunnah, seperti shalat qabliyyah, ba’diyyah, dhuha, atau lainnya. Dalam keadaan seperti ini boleh baginya untuk membatalkan shalat yang tengah ia lakukan. Demikian sekilas penjelasan tentang tema ini, secara umum dapat disimpulkan bahwa tidak boleh bagi orang tua yang tengah melakukan shalat untuk membatalkan shalatnya hanya karena khawatir akan tangisan bayi. Wallahu a’lam. Klik di sini untuk pemesanan Aqiqah Nurul Hayat : Source : nu.or.id